Tupoksi Tupoksi Tupoksi

Tupoksi
Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

Tugas Pokok

Kecamatan Kelumpang Tengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, dan pembangunan di wilayah kecamatan sebagai perpanjangan tangan Bupati Kotabaru.


Fungsi Kecamatan:

  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan umum

    • Menyusun rencana dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

    • Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

    • Melakukan pembinaan terhadap pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan.

  2. Pelayanan kepada masyarakat

    • Pelayanan administrasi kependudukan seperti surat pengantar KTP, KK, akta, dan lainnya.

    • Koordinasi penyaluran bantuan sosial dan pelayanan kesehatan dasar.

    • Pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat.

  3. Koordinasi dan pembinaan terhadap desa

    • Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja desa.

    • Memberikan bimbingan dan supervisi dalam pengelolaan keuangan dan administrasi desa.

    • Menyelesaikan permasalahan antar desa atau dalam desa.

  4. Fasilitasi pembangunan wilayah

    • Mengawal pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan ekonomi di wilayah kecamatan.

    • Menyusun data dan laporan pembangunan kepada pemerintah kabupaten.

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).