Struktur Organisasi Struktur Organisasi Struktur Organisasi

Struktur Organisasi
Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru

1. Camat

Fungsi:
Memimpin pelaksanaan seluruh urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan sesuai kebijakan pemerintah daerah. Bertanggung jawab terhadap koordinasi lintas sektor, pembinaan desa, serta pengawasan pelaksanaan kebijakan publik di tingkat kecamatan.


2. Sekretaris Kecamatan

Fungsi:
Membantu Camat dalam penyusunan kebijakan, pengoordinasian, serta pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan kecamatan.

Sub Bagian di bawah Sekretaris:
  • Kasubbag Perencanaan dan Keuangan
    Mengelola anggaran, perencanaan program, dan pelaporan keuangan kecamatan.

  • Kasubbag Umum dan Kepegawaian
    Mengurus administrasi umum, tata persuratan, perlengkapan, serta pembinaan dan pengelolaan kepegawaian.


3. Seksi Pemerintahan

Fungsi:
Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, penataan wilayah, serta fasilitasi administrasi kependudukan dan kewilayahan.


4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Fungsi:
Menangani urusan keamanan, ketertiban, penegakan peraturan daerah, dan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatan.


5. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

Fungsi:
Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, termasuk pengembangan potensi ekonomi lokal.


6. Seksi Pelayanan

Fungsi:
Melaksanakan pelayanan administrasi umum, pelayanan publik, serta fasilitasi kegiatan sosial dan kemasyarakatan bagi masyarakat kecamatan.


7. Seksi Kemasyarakatan dan Lingkungan Hidup

Fungsi:
Menangani urusan sosial kemasyarakatan, kepemudaan, kebudayaan, serta pelestarian lingkungan hidup di wilayah kecamatan.


Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)

Terdiri dari berbagai tenaga fungsional dengan keahlian tertentu untuk mendukung pelaksanaan tugas kecamatan, antara lain:

  • Analis Kebijakan – merumuskan dan mengevaluasi kebijakan publik di lingkungan kecamatan.

  • Perencana – menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan berdasarkan data dan kebutuhan wilayah.

  • Arsiparis – mengelola, memelihara, dan mengarsipkan dokumen serta data administrasi.

  • Pranata Komputer – mengelola sistem informasi dan teknologi digital untuk mendukung pelayanan publik.

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa – menangani proses pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pengolah Data dan Informasi – mengumpulkan, mengelola, dan menyajikan data pemerintahan serta pelayanan publik.

  • Penelaah Teknis Kebijakan – melakukan telaahan dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan teknis kecamatan.

  • Pengadministrasi Perkantoran – menangani kegiatan administrasi umum dan tata usaha.

  • Operator Layanan Operasional / Penata Layanan Operasional – melaksanakan kegiatan teknis operasional harian untuk mendukung layanan kecamatan.